Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Metro.
Pengadilan Negeri Metro beralamat di JL. Sutan Syahrir No. 65 Kec. Metro Barat Kota, Metro Lampung. Email : adminpn-metro.go.id.
Untuk lebih jelasnya, berikut informasi bagi pelanggar sebagaimana dikutip dari https://sipp.pn-metro.go.id/detil_perkara/informasi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak dan Bikin Nagih di Bandar Lampung
Informasi Bagi Pelanggar
1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Metro.
2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at pukul 09.00 WIB setiap minggunya
3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Metro memberikan fasilitas kemudahan yaitu pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan/ NomorTilang pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Metro.
5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.