Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Tanggamus

- 20 Januari 2021, 12:30 WIB
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini.
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini. /polri.go.id


5. Pilihlah Kabupaten atau Kota sesuai KTP (Tanggamus) .

6. Pilihlah Kecamatan sesuai KTP (misal : Semaka).

7. Pilihlah Kelurahan sesuai KTP (misal : Sedayu).

8. Setelah itu klik cara bayar yang dilakukan secara tunai di loket POLDA Lampung, Polres TanggamuTanggamus atau Polsek Kota Agung. 

9. Kemudian klik LANJUT. Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan mengupload foto ukuran 4x6.

10. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

11. Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

12. Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.

Baca Juga: Lagu 'Bertaut' Nadin Amizah Enak Didengar, Apalagi Saat Rindu Ibu

Baca Juga: Bocoran Drama She Would Never Know Episode 2 Selasa 19 Januari 2021, Pertemuan Mengejutkan

13. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. 

Tips 

Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).***

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x