Perhitungan KPU 100% Pilkada Pesawaran, Paslon Dendi-Marzuki Berhasil Menang Versi Sirekap

15 Desember 2020, 15:43 WIB
Perhitungan KPU 100% Pilkada Pesawaran, Paslon Dendi-Marzuki Berhasil Menang Versi Sirekap /Hanisaul Khoiriyah/Metro Lampung News

PR Metro Lampung News-- Hasil real count atau perhitungan dari KPU untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran telah selesai diinput semua oleh TPS setempat melalui digital atau Sirekap.

Berdasarkan pantauan Metrolampungnews.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 07:45:03 WIB.

Data yang masuk di laman https://pilkada2020.kpu.go.id telah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Intip Hasil Quick Count Pilkada Pesawaran yang Dimenangkan Dendi dan Marzuki Versi Rakata Institut

Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 2 Dendi Ramadhona Kaligis dan S. Marzuki memeroleh 56,2 persen atau 130.946 suara.

Presentase tersebut membuat Dendi dan Marzuki menang versi perhitungan digital KPU.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 M. Nasir dan Naldi Rinara memeroleh 43,8 persen.

Nasir dan Naldi mengumpulkan 101.858 suara.

Baca Juga: Paslon Pilkada Pesawaran Dendi dan Marzuki Menang di 7 Kecamatan Hasil Quick Count Rakata Institute

Jumlah seluruh kecamatan yang ada di Pesawaran adalah 11 kecamatan.

Sedangkan jumlah total TPS di Pesawaran adalah 1021 TPS.

Data yang ditampilkan dalam laman Sirekap merupakan data yang diinput masing-masing TPS dan bukan hasil akhir Pilkada Pesawaran.

Keputusan dalam rapat pleno terbuka KPU yang akan mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilkada Pesawaran 2020.

Baca Juga: Cara Melihat Hasil Perhitungan Sementara Versi KPU Pilkada di 8 Kabupaten/Kota di Lampung

Disclaimer dari KPU

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler