Jangan pernah sembarangan mengunggah dan menyebarkan barcode yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 setalah usai menjalani vaksin.
Oleh karna itu sertifikat vaksinasi digunakan untuk diri sendiri dan untuk digunakan keperluan hal dalam melakukan perjalanan dinas dan keperluan mendesak lainnya.
Johnny G Plate yakni Menteri Komunikasi dan Informatika telah menjelaskan bahwa sertifikat vaksin digital dapat diperoleh setelah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti nyata bahwa telah di vaksin.
Sertifikat tersebut bisa diunduh dari aplikasi online yakni PeduliLindungi dengan memasukan nomor induk kependudukan atau NIK.***