Khutbah Jumat Tahun Baru 2021 Tema Hak Seorang Muslim Atas Muslim Lainnya

- 7 Januari 2021, 17:28 WIB
Khutbah Jumat tahun baru 2021 tema hak seorang muslim atas muslim lainnya bisa jadi bahan khutbah para khatib jumatan tanggal 8 Januari 2021
Khutbah Jumat tahun baru 2021 tema hak seorang muslim atas muslim lainnya bisa jadi bahan khutbah para khatib jumatan tanggal 8 Januari 2021 /Pixabay/chidioc/

Dan tidak diragukan lagi bahwa memenuhi undangan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan kecintaan kita kepadanya. Dalil awal tentang masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 (إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيْمَةٍ فَلْيَأتِهَا (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Maknanya: “Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya” (HR al-Bukhari).

Para ulama’ mengatakan bahwa jika walimah tersebut adalah walimatul ‘urs, maka hukum menghadirinya adalah wajib. Jadi tidak selayaknya seseorang tidak menghadirinya tanpa ‘udzur. 

Sedangkan memakan jamuan makan yang dihidangkan hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. Para ulama’ fiqih telah menjelaskan perkara-perkara yang menjadi ‘udzur syar’i yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri walimatul ‘urs. 

Di antaranya, ketika dalam walimah tersebut terdapat perkara mungkar seperti minuman keras dan perbuatan fasik. Sedangkan jika walimahnya bukan walimatul ‘urs, maka tidak wajib menghadirinya.

Akan tetapi jika diniatkan untuk menggembirakan hati saudara sesama Muslim, maka kehadirannya menjadi berpahala. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Ketiga, menyampaikan nasihat.

Menasihati seorang Muslim artinya membimbingnya kepada hal-hal yang membawa kemaslahatan baginya dalam urusan akhirat dan dunianya dan mengarahkannya kepada kebaikan. 

Memberikan nasihat terkadang hukumnya wajib jika berkaitan dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x