Mula-mula persiapakan diri lengkapi persyaratan seperti KTP yang ada informsai Nomor Induk Kependudukan (NIK), usaha mikro dan menengah dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikutnya pastikan penerima bukanlah berasal dari golongan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN maupun BUMD.
Selain itu, jangan sampai sedang menerima KUR yah. Itu seluruh syarat yang harus dimiliki calon penerima BLT UMKM tahap 2 Rp1,2 juta.
2. Cetak dan kumpulkan berkas dalam satu tempat
Nah berkas tadi dicetak maupun difotokopi yah, masukkan dalam satu bundel map ataupun amplop.
Sediakan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SKU atau NIB dari kepala desa atau kelurahan setempat lokasi usaha berada.
3. Datang ke Dinas Koperasi dan UKM
Saatnya bawa berkas yang sudah siap tadi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat yah, baik yang tingkat kota maupun kabupaten.
3. Isi seluruh kolom formulir
Berikutny kalian yang datang sebagai pendaftar BLT UMKM akan diberikan formulir, maka silakan isi misalnya NIK, nomor KK, identitas nama lengkap, tanggal lahir pendaftar, jenis kelamin, dan alamat sesuai dengan KTP atau SKU.