Syarat daftar BLT ibu hamil dan balita supaya dapat total Rp6 juta penerima PKH
1. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
4. Syarat Balita yang dapat BLT Rp6 juta harus berusia 0-6 tahun.
Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH
Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar BLT ibu hamil dan balita dengan cara di bawah ini.
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita supaya dapat total Rp6 juta penerima PKH
1. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat.
2. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH.