BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

- 12 Januari 2021, 18:14 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat total Rp6 juta begini caranya
Ibu hamil dan balita bisa dapat total Rp6 juta begini caranya /Pixabay/Free-Photos/

PR Metro Lampung News-- Para Ibu hamil dan terutama yang punya balita ayo daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita supaya bisa dapat total Rp6 juta. Ini BLT dibagikan dan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Apalagi ini sudah pertengahan Januari 2021. Harus segera urus cara daftar BLT Ibu hamil dan balita penerima PKH. 

Bagi ibu hamil dan balita yang sudah terdaftar PKH sejak lama, bisa langsung urus pencairan tahap pertama Januari 2021. Namun, bagi yang belum terdaftar PKH, tenang saja karena masih bisa daftar dan ada 3 tahap lagi yang belum cair. 

Soalnya anggaran yang disediakan pemerintah untuk PKH cukup besar di tahun 2021. Ada sekitar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM yang disalurkan selama 4 triwulan, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet. 

Itu artinya masih banyak kesempatan bagi yang mau daftar BLT Ibu hamil dan balita. Oiya perlu diingat bahwa balita ini rentang usianya 0-6 tahun. 

Baca Juga: Bocoran, Cara Daftar dan Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Begini Kata Mensos Risma

Bila dalam sebuah keluarga ada ibu hamil dan balita, maka bisa didaftarkan semuanya. Supaya bisa dapat BLT Ibu hamil sekitar Rp3 juta ditambah BLT balita Rp3 juta, total dapat Rp6 juta. 

Nantinya uang yang sudah cair bisa digunakan untuk keperluan selama masa kehamilan dan pemenuhan gizi si kecil. Selain itu, bisa juga untuk memenuhi keperluan balita. 

Sebelum mendaftar ini ada syaratnya yang harus dipenuhi sebagai berikut. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x