Begini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Tahun 2021 Cair Rp6 juta Buruan Sebelum Terlambat

- 12 Januari 2021, 16:03 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR Metro Lampung News-- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang salah satu kategori penerimanya ialah ibu hamil dan balita. Ini ada cara daftar BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 cair total Rp6 juta dari Kemensos bagi PKH. 

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH cukuplah mudah. Bisa diurus oleh suami atau keluarga ibu hamil di lingkungan rumah tempat tinggal. 

Di masa pandemi seperti saat ini, tentunya banyak ibu hamil dan balita yang membutuhkan bantuan uang. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan balita atau membeli susu ibu hamil. 

Bisa juga untuk biaya kontrol selama masa kehamilan. Makanya penting untuk tahu cara daftar BLT ibu hamil dan balita yang masing-masing dapat bantuan Rp3 juta sehingga bila ditotal akan dapat Rp6 juta. 

Penyaluran BLT ibu hamil dan balita ini masih berlangsung sejak 4 Januari 2021 lalu. Biasanya ada pendamping PKH yang mengarahkan penerima BLT agar uangnya bisa cair. 

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, anggaran untuk PKH Kemensos (temasuk BLT ibu hamil dan balita) pada 2021 sekitar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Artinya, masih banyak kesempatan bagi ibu hamil dan balita yang belum terdaftar menjadi penerima BLT. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

Lalu, bagaimana cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH supaya dapat Rp6 juta dari Kemensos? Ini ada langkah-langkahnya. 

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total Rp6 juta

1. Penuhi semua persyaratan dapat BLT ibu hamil dan balita, antara lain:

a. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

b. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

c. Syarat balita harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cuma 4 Syarat Dapat BLT Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Bagi Penerima PKH Dari Kemensos

2. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

3. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

4. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

5. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

6. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan. 

Demikian cara daftar BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 cair total Rp6 juta dari Kemensos bagi PKH. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: pkh.kemsos.go.id Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x