Begini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Tahun 2021 Cair Rp6 juta Buruan Sebelum Terlambat

- 12 Januari 2021, 16:03 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT total Rp6 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos /Pixabay/PublicDomainPictures/

1. Penuhi semua persyaratan dapat BLT ibu hamil dan balita, antara lain:

a. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

b. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

c. Syarat balita harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cuma 4 Syarat Dapat BLT Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Bagi Penerima PKH Dari Kemensos

2. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

3. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

4. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

5. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

6. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: pkh.kemsos.go.id Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x