Cara Daftar, Syarat dan Jadwal BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta, Kemenkop Lanjutkan Banpres di 2021

- 21 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop.
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop. /Pixabay/Fotoworkshop4You

Baca Juga: Menko PMK Jelaskan Ini Skema Bansos 2021

2. Cara Daftar BLT UMKM tahap 3 atau Banpres produktif dari Kemenkop:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

1. Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, seperti halnya:

a. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian/Lembaga

d. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2. Calon penerima BLT UMKM tahap 3 harus mempersiapkan data persayaratan atua berkas, seperti ini:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkop UKM depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah