Cara Daftar, Syarat dan Jadwal BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta, Kemenkop Lanjutkan Banpres di 2021

- 21 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop.
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop. /Pixabay/Fotoworkshop4You

Hanung Harimba menjelaskan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Kementerian Koperasi dan UKM dalam proses penyaluran bantuan ini menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelas Hanung. ***

Sementara itu cara daftar, jadwa syarat, jumlah bantuan uang yang di dapat daftar BLT UMKM tahap 3 kemungkinan hampir sama. Maka persiapkan sejak sekaran.

1. Dikutip dari depkop.go.id, berikut syarat daftar BLT UMKM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkop UKM depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah