Jadwal Cair BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 6 Ini Kata Direktur Kemnaker Beri Penjelasan

- 17 Desember 2020, 19:44 WIB
Inilah laman website Kemnaker buat informasi resmi jadwal pencairan BLT Ketenagakerjaan termin 2 tahap ke 6.
Inilah laman website Kemnaker buat informasi resmi jadwal pencairan BLT Ketenagakerjaan termin 2 tahap ke 6. /Alfanny Pratama Fauzy/ Kemnaker/

Sehingga hal itu membuat penyaluran bantuan ini kepada sisa Pekerja menjadi tertunda.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah.

Meski begitu, Aswansyah menjelaskan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan ada 6 tahap penyaluran.

Senada dengan Aswansyah, Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz mengkonfirmasi melalui akun Youtube FMB9.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujarnya.

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ida mengatakan, bagi pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, tetapi belum menerima transferan dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk bersabar, karena masih dalam proses penyaluran.

"Sisanya (yang belum dapat BSU) masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember, Begini Cara Ceknya

Perlu anda ketahui, proses penyaluran uang ini akan diberikan setelah semua data karyawan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyerahkan datanya kepada bank penyalur.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah