BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Bakal Cair Begini Syarat Daftar, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

22 Agustus 2021, 14:46 WIB
Syarat pengajuan atau daftar bantuan BSU untuk guru honorer dan non PNS, login info.gtk.kemdikbud.go.id 2021 /Pexels / Ahsanjaya/

PR Metro Lampung News-- BSU untuk guru honorer dan non PNS dijadwalkan bakal cair pada bulan September 2021. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menjelaskan syarat pendaftaraan atau pengajuan Bantuan Subsidi Upah buat para guru, dosen non PNS/SN, dan tenaga kependidikan (tendik).

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan memperoleh lagi BSU pada bulan Semptember mendatang," kata Nadiem sebagaimana dikutip metrolampungnews.com dari informasi peresmian lanjutan bantuan kuota internet serta UKT, 22 Agustus 2021.

Besaran dana bantuan mencapai Rp1,8 juta buat satu calon penerima yang memenuhi syarat pendaftaraan di website resmi Kemdikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Non PNS Dapat Dana Rp 1,8 Juta Apakah Cair September 2021 Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Info.gtk.kemdikbud.go.id merupakan halaman informasi validasi data guru yang berfungsi untuk menolong guru menampilkan data dari sekolah, kesalahan data, proses pemeriksaan melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing.

Pemerintah sudah mempersiapkan Rp3,7 triliun untuk nantinya disalurkan dalam bentuk Bantuan Subsidih Upah buat guru serta non PNS yang terdampak pandemi covid-19.

Bagi guru honerer, non PNS, serta tenaga pendidikan yang berniat mengajukan diri supaya mendapatkan bantuan ini.

Silahkan simak artikel ini terakit syarat daftar atau pengajuan Bantuan Subsidi Upah BSU untuk guru honerer, non PNS, serta tenaga pendidikan.

Kepada guru honorer serta guru non PNS, berikut ini syarat untuk jadi penerima BSU Rp1,8 juta, antara lain:

1. Masyarakat yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI)

2. Wajib menyandang status PTK non-PNS

3. Guru honorer serta guru non PNS wajib terdaftar serta berstatus aktif di Dapodik ataupun PDDikti periode 30 Juni 2020

4. Sejak tanggal 1 Oktober 2020 tidak memperoleh bantuan dari Kementrian terkait bantuan ketenagakerjaan

5. Bukan juga terdata sebagai penerima Kartu Pra Kerja

6. Berpenghasilan kurang dari Rp5 juta dalam satu bulan, dibuktikan dengan SPTJM

Adapun empat langkah mesti dilakukan untuk mengatasi masalah login pada halaman website info.gtk.kemdikbud.go.id, berikut langkah-langkah login info.gtk.kemdikbud.go.id.

1. Pertama, bisa memakai NUPTK selaku userid serta tanggal lahir selaku password, jika memiliki NUPTK

2. Kedua, bisa memakai NIK Selaku userid serta tanggal lahir selaku password, jika tidak memiliki NUPTK

3. Ketiga, bisa memakai NPSN sekolah selaku user id serta Bertepatan pada lahir selaku password, jika tidak mempunyai NUPTK serta NIK

4. Terakhir, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi, jika mengalami masalah lebih lanjut.

Dikutip metrolampungnews.com dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, 22 Agustus 2021, berikut ini ada metode pengajuan atau daftar penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021.

Cara Pengajuan Penerima Bantuan BSU Kemendikbud Ristek 2021:

1. Pastikan data internet terhubung, lalu akses halaman webstie info.gtk.kemdikbud.go.id 2021

2. Siapkan surel atau email serta password yang telah terdaftar sebelumnya, kemudian masukkan data email dan password tersebut

3. Cetak bukti penerima dan SPTJM yang mesti diunduh terlebih dahulu

4. Berikutnya, tempel materai serta menandatangani surat tersebut oleh penerima BSU

5. Lalu, lampirkan bermacam syarat seperti KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM ke bank penyalur

6. Terakhir, penerima bantuan bisa menyimpan dana BSU guru honorer, setelah pihak bank penyalur selesai memeriksa kelengkapan dokumen.

Begitulah info terbaru BSU untuk Guru Honorer dan non PNS 2021 yang akan cair pada bulan September 2021 beserta syarat daftar atau pengajuan di laman resmi Kemdikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler