Apakah Uang Snack Video Halal atau Haram Menurut Islam, Ini Jawabannya

3 Maret 2021, 23:53 WIB
Info uang Snack Video halal atau haram ini jawabannya /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dwi Alyani/

PR Metro Lampung News-- Aplikasi viral Snack Video yang kini sedang banyak digandrungi menghasilkan koin yang bisa ditukar uang rupiah menjadi perbincangan mengenai apakah uang Snack Video halal atau haram menurut Islam ini jawabannya.

Dalam menjawab pertanyaan mengenai halal atau haramnya uang Snack Video, pihak NU atau Nahdlatul Ulama telah menjawab pertanyaan uang Snack Video halal atau haram menurut Islam ini jawabannya.

Dilansir dari laman laman NU Online telah menjawab bahwa aplikasi Snack Video adalah haram karena ada unsur penipuan dengan mengkaji setidaknya ada lima pola transaksi pada aplikasi Snack Video. Berikut penjabarannya:
 
Kajian pola transaksi tersebut yang pertama berhubungan dengan akad yang dipakai oleh pengunduh atau pemain atau pengguna aplikasi Snack Video.

Kajian pola transaksi yang kedua yaitu berhubungan akad yang dipakai oleh kreator konten atau pembuat video dengan pengembang aplikasi Snack Video.

Baca Juga: Apakah Snack Video Penipuan atau Benaran Bisa Menghasilkan Uang, Cek Begini Pengalaman Bermain Aplikasi Itu

Kajian pola transaksi yang ketiga yaitu perihal aspek undangan pertemanan dan kaitannya dengan sistem referral atau membagikan kode undangan Snack Video untuk mengajak orang lain mengunduh aplikasi Snack Video.

Kajian pola transaksi tersebut keempat yaitu mengenai akad top up diamond oleh pengguna aplikasi Snack Video.

Kajian pola transaksi yang kelima yaitu mengenai akad dalam pemberian apresiasi dari pihak pengguna atau pemain aplikasi Snack Video kepada konten kreator atau pembuat video di aplikasi Snack Video.

Baca Juga: Masih Bisa Cair, Ini Cara Mengambil Uang di Snack Video Setelah Diblokir OJK

Berikut ini merupakan rangkuman pemaparan aplikasi Snack Video yang berhubungan dengan akad yang dipakai oleh pengunduh atau pemain atau pengguna aplikasi Snack Video.

Teman-teman seperti yang kita tahu pengguna aplikasi Snack Video melakukan misi check-in dan mendapatkan reward berupa koin Snack Video.

Kemudian misi selanjutnya adalah menonton video selama 15 menit perhari dan kita mendapatkan upah koin Snack Video termasuk akad jua'lah.

Misi ketiga yaitu memberikan like atau follow terhadap akun konten kreator juga termasuk akad jua'lah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Snack Video Layar Hitam Eror dan Logo RP Hilang, Ini Cara Mencairkan Saldo Uang Snack Video

Ketiga misi tersebut merupakan sah secara syariah namun dengan catatan bahwa koin Snack Video yang diberikan juga sah untuk dicairkan menjadi rupiah yang berasal dari pihak perusahaan aplikasi Snack Video.

Namun teman-teman aplikasi Snack Video dapat dikatakan haram apabila upah koin rupiah yang kita dapatkan tersebut berasal dari menonton video yang mengandung unsur haram ketika menontonnya.

Tak hanya tontonan yang mengandung unsur haram, namun apabila sampai menyebabkan kita lalai beribadah dan menghancurkan peradaban.

Baca Juga: Snack Video Kesalahan Tidak Diketahui, Gak Bisa Dibuka Ini Tips Cara Bukanya

Serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat maka upah koin Snack Video yang dicairkan menjadi uang rupiah tersebut secara tegas merupakan haram.

Ditambah lagi apabila konten video tersebut mengundang unsur keharaman sehingga makin banyak yang menekan tombol likes video tersebut.

Sehingga semakin trendinglah video tersebut maka kedudukannya secara fiqih dikelompokkan dalam haram secara syara' atau tolong menolong dalam perbuatan yang maksiat dan menimbulkan dosa.

Rangkuman pemaparan aplikasi Snack Video yang kedua yaitu berhubungan dengan akad konten kreator Snack Video dengan aplikasi Snack Video.

Teman-teman akad yang terjadi antara konten kreator dengan pihak developer Snack Video termasuk akad ju'alah atau prestasi.

Dimana konten kreator akan mendapatkan upah naiknya pendapatan berupa koin Snack Video dari pihak developer Snack Video seiring banyaknya penyuka dan pengikut sang konten kreator pada aplikasi Snack Video.

Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan Koin Banyak di Snack Video Tanpa Mengundang Teman

Namun permasalahannya adalah ketika likes dan pengikut tersebut harus membayar kepada pihak konten kreator saat memberikan apresiasi likes dan juga sejenisnya.

Selanjutnya rangkuman pemaparan aplikasi Snack Video yang ketiga yaitu akad mengundang teman dan kaitannya dengan referral.

Akad mengundang teman dan dan kaitanya dengan referal termasuk dalam akad jualah shahihah karena besaran reward yang kita dapatkan semakin meningkat seiring banyaknya teman yang berhasil kita ajak.

Akad jualah shahihah dilihat dari pendapatan berupa reward tersebut murni berasal dari perusahaan aplikasi Snack Video.

Sebagai bukti penguat bahwa tidak ada uang yang disetorkan oleh teman yang berhasil kita ajak atau undang bermain aplikasi Snack Video sehingga tidak dijumpai adanya indikasi praktik pengelabuan.

Lalu rangkuman pemaparan aplikasi Snack Video yang keempat dan kelima yaitu akad top up diamond oleh pengguna apresiasi kepada konten kreator Snack Video.

Terdapat praktik pengelabuan yang diharamkan di mana user atau pengguna aplikasi Snack Video melakukan top up diamond yang menandakan bahwa bayaran yang diterima oleh pihak konten kreator berasal dari pengguna lain dan bukan dari perusahaan Snack Video.

Padahal yang memberi kerja kepada pihak konten kreator adalah perusahaan Snack Video dan bukankah pihak pengguna atau user aplikasi Snack Video.

Praktik pengelabuan yang dikategorikan sebagai money game adalah pihak Snack Video memberikan reward kepada pengguna yang baru mendaftar lalu membiarkan konten kreator atau pembuat video dibayar oleh pengguna aplikasi Snack Video.

Sehingga keharaman reward konten kreator adalah karena illat memakan harta orang lain secara bathil.

Sehingga uang Snack Video halal atau haram menurut Islam ini jawabannya yaitu NU memberikan kesimpulan bahwa mengunduh dan menginstal aplikasi Snack Video lalu mengikuti misi yang ada dalam aplikasi Snack Video merupakan hal yang haram secara syara' karena ada unsur pengelabuan dan juga penipuan.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler