Hukum Menikah Bila Tak Ada Biaya, Pilih Menikah atau Jomblo, dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Menikah

- 2 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Kemenag bakal segera meluncurkan kartu nikah digital yang didapatkan bersamaan dengan buku nikah untuk pengantin
Ilustrasi buku nikah. Kemenag bakal segera meluncurkan kartu nikah digital yang didapatkan bersamaan dengan buku nikah untuk pengantin /Dok. Kemenag.go.id

Tujuannya agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa, jauh perbuatan menyimpang, dan terhindar dari fitnah.

Bicara kemampuan biaya tentu sangat relatif. Namun, ulama terdahulu memberikan gambaran, mampu biaya di sini minimal biaya di hari pernikahan, seperti mahar, makanan, pakaian, nafkah pasca-menikah.

Dalam konteks sekarang, kebutuhan biaya ini tentu bisa dikompromikan dengan pihak orang tua perempuan, selama tidak memberatkan salah satunya atau menggagalkan perkawinan hanya karena kurangnya mahar misalnya atau kurangnya biaya sewa gedung, atau dekorasi.

Di sinilah kedua belah pihak orang tua dituntut kesadaran dan kebijakannya. Lebih baik menikahkan anak mereka atau membiarkan mereka terjerumus pada pergaulan bebas?

Lantas bagaimana hukum menikah bila tak ada biaya, pilih menikah atau tetap jomblo, apa saja yang perlu disiapkan sebelum menikah?

Kaum muda yang belum memiliki biaya, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, maka tidak dianjurkan menikah.

Untuk menekan keinginan seksualnya, dia disarankan untuk berpuasa dan banyak berlindung kepada Allah agar diberi kekuatan menahan syahwat, bukan dengan cara yang menyimpang, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Kendati setelah berpuasa, keinginan seksualnya tidak pula bisa diatasi, maka memohonlah kepada Allah agar diberi kemampuan untuk menikah, diberikan kemudahan untuknya, jangan lupa bertekad dalam hati bahwa keinginannya menikah demi menjaga kehormatan diri, menjauhi perbuatan nista, mendapatkan keturunan, dan sejenisnya.

Insya Allah, Dia akan memenuhi janji-Nya untuk memampukan hamba-Nya yang bertakwa dan ingin menikah serta berniat menjaga kehormatan dirinya.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nur [24]: 33).

مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah