Hukum Menikah Bila Tak Ada Biaya, Pilih Menikah atau Jomblo, dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Menikah

- 2 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Kemenag bakal segera meluncurkan kartu nikah digital yang didapatkan bersamaan dengan buku nikah untuk pengantin
Ilustrasi buku nikah. Kemenag bakal segera meluncurkan kartu nikah digital yang didapatkan bersamaan dengan buku nikah untuk pengantin /Dok. Kemenag.go.id



PR Metro Lampung News-- Setiap orang dewasa pasti dihadapkan suatu masalah diantaranya menikah.

Menikah bagi sebagian orang merasa bertahan karena memerlukan sejumlah biaya.

Lantas apa pilihannya, bila seseorang dihadapkan pada dua pilihanpilihan: menikah tapi tak ada biaya, atau pilih menjomblo yang masih merasa dirinya sengsara.

Perlu diketahui, hukum asal menikah adalah mubah atau boleh.

Kemudian hukum ini menjadi sunnah karena suatu keadaan atau tuntutan.

Jika tujuannya adalah menjaga kehormatan diri, mengikuti perjalanan Rasulullah, dan mendapatkan keturunan yang baik, maka menikah menjadi sunnah dan jadi suatu ketaatan.

Artinya, hukum “sunnah” di sini sifatnya baru. Demikian menurut Syekh Ibnu Qasim.

Namun, jika tujuannya semata memenuhi keinginan dan mencari kepuasan, maka hukumnya menjadi berbeda.

Baca Juga: Tips LDR Beda Kota, Ini 5 Cara Jitu Agar Hubungan Awet dan Bertahan Sampai Nikah

Karena itu, menikah dengan tujuan ini tidak bisa dihukumi sunnah, karena tidak menjadi ketaatan, dan tidak bisa dinazarkan.

Demikian menurut Imam Ramli dan Ibnu Hajar.

Sebab, menikah yang dihukumi sunnah, dianggap ketaatan, dan boleh dinazarkan adalah pernikahan yang bertujuan menjaga kehormatan diri, memperoleh keturunan, melipatkan pahala ibadah, dan seterusnya.

Di samping itu, status sunnah menikah juga jatuh pada orang yang memiliki keinginan menyalurkan kebutuhan seksual dan mempunyai kemampuan biaya, baik biaya pernikahan maupun biaya nafkah, sebagaimana petikan berikut.

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

“Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya” (Syekh Ibnu Qasim, Hâsyiyah al-Bâjûrî, [Semarang, Maktabah al-‘Ulumiyyah], Tanpa Tahun, Jilid 2, hal. 92).

Baca Juga: Nasib Tristan Tahu Ditinggal Nikah Inggit, Trailer Episode 7 MLMH Jumat 8 Januari 2021

Berdasar petikan di atas, orang yang memiliki kebutuhan seksual saja, namun tidak memiliki kesiapan biaya, maka tidak disunnahkan menikah.

Begitu pula orang yang tidak memiliki kebutuhan seksual atau tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, seperti faktor impoten atau faktor usia, walaupun memiliki kemampuan biaya, maka tidak disunnahkan menikah.

Selanjutnya, orang yang memiliki kesiapan biaya (finansial) dan masih mampu mengendalikan kebutuhan seksual, tidak khawatir terjerumus pada kemaksiatan, bahkan ingin lebih fokus pada ibadah, justru jika menikah khawatir akan mengganggu aktivitas ibadahnya, maka memilih fokus beribadah adalah lebih utama daripada menikah.

Namun, bila tidak ada kekhawatiran mengganggu ibadahnya, maka menikah lebih baik daripada melajang.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x