“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh MUI bahwa melakukan rapid tes antigen dan swab di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan.
Demikianlah apakah rapid tes antigen dan swab membatalkan puasa, dan penjelasannya batal atau tidak.***