Ini Penjelasan Hukum ziarah Kubur Bagi Kaum Perempuan

- 19 April 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/

Tapi kebanyakan ulama menghukumi perempuan ziarah kubur lebih boleh banyaknya dengan syarat tidak terjadi seperti hal hal yang diatas tadi ucap Abah Aziz.

Sebagaimana dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Jozeph Paul Zhang, Menjadi Viral Setelah Membuat Video Yang Dinilai Menistakan Agama

Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah Saw pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.” (HR Hakim dan Baihaqi)

Selain itu, ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya.

Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pakai Obat Subur Ekstra

Selain riwayat diatas tersebut masih banyak lagi riwayat yang mengatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan boleh dilakukan, seperti imam Malik dan imam Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan ziarah kubur.

Terakhir Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ilmi, KH Muhammad Nur Aziz mengingatkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan boleh dengan syarat aman dari fitnah dan berhati-hati dalam melakukan ziarah.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah