Ini Penjelasan Hukum ziarah Kubur Bagi Kaum Perempuan

- 19 April 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/

PR Metro Lampung News-- Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ilmi KH Muhammad Nur Aziz menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan.

Hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan diterangkan KH Muhammad Nur Aziz ada dua yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih melalui kajian Ramadhan kitab Ahlussunah Wal Jama'ah yang di siarkan langsung oleh kanal YouTube Kang Santri.

Makruh tahrim itu adalah makruh yang mendekati haram apabila dikerjakan ia mendapatkan dosa dan makruh tanzih apabila dikerjakan tidak apa apa dan apabila ditinggalkan itu lebih baik ucap Abah Aziz sapaan akrabnya oleh santri santrinya.

Baca Juga: Link Download Nonton Film Sisterlillah The Movie di Muflix Secara Gratis Tayang Besok 19 April 2021

Menurut pandangan ahli ilmu umumnya perempuan ziarah kubur itu makruh yang berdasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. H

dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.ucap pengasuh pondok pesantren Madinatul Ilmi.

Ia melanjutkan bahwa ketika perempuan melakukan ziarah kubur maka fitnah dosanya lebih banyak daripada pahalanya, yang seharusnya ziarah tujuannya untuk mengingatkan kita kepada kematian namun dengan cara yang salah contoh tidak ijin dengan suaminya dan tidak bisa menjaga akhlaqnya sehingga nabi sangat melaknat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 Halaman 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 Mengapa Kerja Bakti Dilakukan

Ini yang menjadikan dasar para ulama tidak memperbolehkan perempuan ziarah kubur.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x