Berbeda ketika muntah terjadi tidak disengaja seperti halnya sedang sakit dan kemudian menyebabkan muntah-muntah.
Maka puasa orang yang muntahnya tidak sengaja tidak batal.
3. Keluar mani dengan disengaja
Keluar mani dengan disengaja dapat berupa onani atau mastrubasi atau menyentuhkan kelamin ke kulit pasangan hinggan keluar air mani.
Maka puasa orang yang melakukan hal itu batal dan wajib mengganti hutang puasa di bulan setelah bulan Ramadhan.
Berbeda ketika mimpi basah, karena keluar maninya tidak dengan faktor kesengajaan maka puasanya tidak batal namun tetap wajib mandi besar.
4. Hilang akal
Puasa wajib dilakukan oleh orang yang sudah baligh atau dewasa dan beragama islam, berakal sehat, dan tidak sedang memiliki udhur atau halangan menunaikannya.
Maka ketika seseorang sudah kehilangan akal atau gila maka puasanya akan batal.
5. Murtad