BPUPKI memiliki tugas mempersiapkan perihal untuk dijadikan dasar penyelenggaraan tata pemerintahan serta membuat rumusan dasar Negara.
Sedangkan PPKI memiliki tugas yakni :
- Melanjutkan tugas BPUPKI serta mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke Indonesia.
- Membuat Undang-Undang Dasar.
- Merumuskan Lambang dan Simbol Negara.
6. Hasil Persidangan BPUPKI dan PPKI
Hasil sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 yakni berupa perumusan dasar Negara Indonesia yang dikenal sekarang dengan nama Pancasila.
Untuk sidang kedua BPUPKI yang dilakukan pada 10 Juli 1945 – 14 Juli 1945 menghasilkan rancangan undang-undang dasar.
Sedangkan pada PPKI telah dilaksanakan 3 kali persidangan.
Sidang yang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 dan berhasil menghasilkan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara 1945, membentuk Komite Nasional dan melantik Presiden beserta Wakil Presiden yakni Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
Hasil sidang kedua yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 yakni membagi wilayah Indonesia kedalam Provinsi, menunjuk 12 menteri serta membentuk Komite Nasional Daerah.
Sedangkan sidang ketiga yang diselenggarakan pada 22 Agustus 1945 berhasil membentuk KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat, PNI atau Partai Nasional Indonesia, dan BKR yang merupakan singkatan dari Badan Keamanan Rakyat.
Nah demikianlah perbedaan antara BPUPKI dan PPKI lengkap mulai dari kepanjangan, waktu berdiri, anggota, tugas dan hasil sidang.***