Peraturan tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Dengan menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini.
Sanksi yang belaku dibebankan pada kepala sekolah, apabila melanggar.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah
Sanksi yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015.
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Itulah alasan mengapa MOS atau MPOD diganti jadi MPLS. ***