Cara Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 Syarat serta Informasi Lengkap

- 8 Juli 2021, 10:09 WIB
Ada yang baru dalam skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih
Ada yang baru dalam skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih //Indonesia

PR Metro Lampung News-- KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka, berikut tata cara pendaftaran serta syarat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran pada Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) pada Tahun 2021. Kemendikbudristek nantinya akan membagikan 200.000 KIP-K.

Dilansir dari laman web resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id, peserta pendaftaran KIP-K telah dimulai pada tanggal 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2021 Serta Ini Link Pendaftaran

Namun Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan cangkupan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

KIP-K yang telah dinyatakan untuk siswa yang kurang mampu tetapi Ia memiliki potensi akademik yang baik dalam bidang pelajaran tersebut.

Program dari pembiayaan KIP Kuliah Tahun 2021 yakni:

1. Pertama pada pembebasan di biaya pendaftaran peserta seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi yang lainnya) kemudian diusulkan oleh beberapa panitia dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Terbebasnyan biaya kuliah dan pendidikan yang telah dibayarkan langsung oleh perguruan tinggi

3. Mendapatkan bantuan untuk biaya hidup sejumlah Rp700 ribu per bulan.

Berikut ini persyaratan daftar KIP Kuliah Tahun 2021:

1. Para peserta penerima KIP Kuliah adalah siswa dari tingkat SMA, SMK atau sederajat lainnya yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun pada tahun sebelumnya.

2. Harus punya potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan sekolah yang harus menyertakan bukti dokumen yang sah dan tidak palsu.

3. Harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta diharuskan untuk pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan pada program bantuan pendidikan nasional yang berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial dan panti asuhan.

5. Kemudian ada mahasiswa yang belum memiliki KIP atau orang atau wali belum memiliki KKS, maka bisa akan tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan syarat telah memenuhi beberapa persyaratan dan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

6. Kurang mampu secara ekonomi harus telah dibuktikan dengan jumlah dari pendapatan kotor antara gabungan orang tua atau wali dengan total Rp4 juta (empat juta rupiah) serta dari pendapatan kotor antara gabungan dari orang tua atau wali yang telah dibagi dengan jumlah anggota keluarga harus maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Peserta penerima KIP Kuliah telah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan tahap registrasi di Perguruan Tinggi.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021:

1. Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada lama web resmi pada Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga melalui aplikasi melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Tahapan selanjutnya pada saat pendaftaran, siswa harus memasukkan data seperti NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif untuk bisa dihubungi.

3. Pada sistem pendaftaran selanjutnya KIP Kuliah melewati proses melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta uji kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika Tahapan dari proses validasi telah berhasil, sistem dari KIP Kuliah selanjutnya akan langsung mengirimkan nomor pendaftaran serta Kode akses ke alamat email yang didaftarkan oleh peserta pendapat KIP.

5. Siswa yang telah menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu pilihannya SNMPTN, SBMPTN, SMPN,dan UPMMandiri.

6. Tahapan selanjutnya, siswa yang menyelesaikan semua proses pendaftaran melalui akun portal dan sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur pada seleksi yang dipilih peserta yang sebelumnya pada Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran pada akun portal dengan sistemasin dari informasi tempat nasional yaitu seperti SNMPTN dan SNMPN.

Dari proses sinkronisasi dengan melakukan beberapa sistem tersebut maka akan dilakukan kemudian dengan menggunakan skema host-to-host.

7. Teruntuk semua peserta calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan lulus dan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan proses verifikasi pada tahapan selanjutnya oleh Perguruan Tinggi sebelum disahkan menjadi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi seputar KIP Kuliah tahun 2021 syarat serta cara Pendaftaran.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah