Cara Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 Syarat serta Informasi Lengkap

- 8 Juli 2021, 10:09 WIB
Ada yang baru dalam skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih
Ada yang baru dalam skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi bagi para mahasiswa terpilih //Indonesia

3. Mendapatkan bantuan untuk biaya hidup sejumlah Rp700 ribu per bulan.

Berikut ini persyaratan daftar KIP Kuliah Tahun 2021:

1. Para peserta penerima KIP Kuliah adalah siswa dari tingkat SMA, SMK atau sederajat lainnya yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun pada tahun sebelumnya.

2. Harus punya potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan sekolah yang harus menyertakan bukti dokumen yang sah dan tidak palsu.

3. Harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta diharuskan untuk pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan pada program bantuan pendidikan nasional yang berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial dan panti asuhan.

5. Kemudian ada mahasiswa yang belum memiliki KIP atau orang atau wali belum memiliki KKS, maka bisa akan tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan syarat telah memenuhi beberapa persyaratan dan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

6. Kurang mampu secara ekonomi harus telah dibuktikan dengan jumlah dari pendapatan kotor antara gabungan orang tua atau wali dengan total Rp4 juta (empat juta rupiah) serta dari pendapatan kotor antara gabungan dari orang tua atau wali yang telah dibagi dengan jumlah anggota keluarga harus maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Peserta penerima KIP Kuliah telah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan tahap registrasi di Perguruan Tinggi.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021:

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah