3. Dinas pendidikan menyetujui usulan data penerima bantuan PIP Kemendikbud dari sekolah. Lalu, dinas pendidikan meneruskan data tersebut ke Direktorat Teknis Kemendikbud.
4. Direktorat Teknis Kemendikbud menentukan atau menetapkan Surat Keputusan (SK) daftar penerima bantuan PIP Kemendikbud. Kemudian, menginstruksikan bank untuk menyalurkan dana ke penerima bantuan PIP Kemendikbud.
Baca Juga: Cara Daftar PIP Bagi yang tidak Punya KIP Supaya Dapat Bantuan Rp1 Juta
5. Bank atau lembaga penyalur membuat rekening siswa.
6. Menginformasikan pada siswa bahwa dana bantuan PIP Kemendikbud sudah bisa dicairkan.
7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan sembari memantau pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
8. Dinas pendidikan menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan dengan sekolah.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana PIP SD SMP SMA Secara Kolektif
9. Sekolah memberitahu siswa bahwa dana bantuan PIP Kemendikbud sudah bisa dicairkan. Sekolag juga membuat surat keterangan untuk pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud dan memberitahu jadwal pasti pengambilan ke bank.
10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud di bank atau lembaga penyalur sambil membawa surat keterangan dari sekolah dan berkas lainnya.