f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.
g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.
Ketiga persyaratan tersebut disesuaikan kembali dengan siswa yang akan mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud. Bila ingin mengambil secara mandiri, maka penuhi persyaratan mandiri.
Begitu pula dengan yang ingin mengambil secara rombongan, bisa kumpulkan syarat dokumen secara kolektif. Demikian rangkuman informasi syarat pencairan bantuan PIP Kemendikbud untuk SD, SMP, dan SMA. ***