3. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.
4. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.
Adapun cara mencairkan dana PIP SD, SMP, dan SMA tersebut dikutip resmi dari laman bantuan PIP Kemendikbud supaya dapat memberi informasi kepada para siswa dan orang tua penerima bantuan PIP Kemendikbud. Segera cek jadwal pencairan di masing-masing sekolah. ***