Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Simak Syaratnya Agar Bisa Lolos!

- 20 Desember 2020, 07:42 WIB
Kartu Prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Saat ini, Prakerja telah sampai ke gelombang 11.
Kartu Prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Saat ini, Prakerja telah sampai ke gelombang 11. /

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

3. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

4. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana

Kemudian, bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini:

1. Buka laman prakerja.go.id 

2. Siapkan nomor KTP serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada gelombang 12 yang sedang dibuka

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x