Siswa Boleh Belajar di Sekolah Januari 2021, Asal Kantongi Dua Izin Ini

- 1 Desember 2020, 12:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka //Antara /

PR Metro Lampung News--Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara langsung di sekolah diperbolehkan mulai Januari 2021. Keputusan ini telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 20 November 2020 lalu. Kemudian dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Nadiem menyampaikan prasyarat khusus yang harus diperhatikan sebelum sekolah melaksanakan KBM secara langsung.

Sebagaimana dilansir oleh Antara dalam artikel berjudul Mendikbud tegaskan PTM pada Januari 2021 didasarkan persyaratan ketat. Berikut adalah syarat khusus sekolah yang dapat melaksanakan KBM secara langsung di tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yakni kantongi dua izin .

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Boleh Dibuka, 9 Tips Persiapkan KBM Secara Langsung

1. Sumber izin utama KBM langsung
Nadiem mengatakan bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Ketika ingin melakukan KBM, izin harus bersumber dari pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil), atau Kementerian Agama (Kemenag).

2. Tingkatan izin kedua
Setelah sumber izin pertama dipertimbangkan, maka terdapat izin kedua. Sekolah belum bisa mengikuti KBM bila tidak mendapat izin kedua ini.

Baca Juga: 10 Besar Kampus Peraih Medali Terbanyak Ajang Pimnas ke-33

Adalah izin satuan pendidikan dan orang tua. Komite sekolah dan wali siswa berhak menentukan apakah sekolah boleh memulai PTM atau tidak.

Khususnya orang tua siswa, mereka memiliki hak penuh untuk memberi izin anaknya kembali sekolah tatap muka. Bila orang tua tidak memberikan izin anaknya untuk KBM, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran daring kepada siswa.

Demikian penjelasan izin syarat khusus untuk memperbolehkan sekolah melaksanakan KBM secara langsung yang disampaikan Menteri Nadiem. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x