Pemerintah Izinkan Sekolah Boleh Dibuka, 9 Tips Persiapkan KBM Secara Langsung

- 29 November 2020, 14:45 WIB
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Karim saat menyampakan pengumuman perbolehkan sekolah untuk KBM secara langsung, 20 November 2020
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Karim saat menyampakan pengumuman perbolehkan sekolah untuk KBM secara langsung, 20 November 2020 /Youtube Kemendibud RI

PR Metro Lampung News-- Pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung di Sekolah. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada pembelajaran semester genap tahun 2020-2021 nanti.

Lalu persyaratan melaksakan KBM secara langsung, yakni status hijau atau kuning zona daerah lokasi sekolah dan persetujuan orang tua siswa. Lalu, kebijakan pemerintah daerah menjadi pertimbangan dan sekolah sudah harus siap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam Webinar Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Webinar itu disiarkan di chanel Youtube Kemendibud RI, 20 November 2020.

Nadiem menyebut tidak wajib, tapi diperbolehkan. Mantan CEO Gojek mengimbau daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Berikut ada 9 tips untuk mempersiapkan kegiatan KBM secara langsung di sekolah. Supaya siswa, guru, dan warga sekolah lainnya dapat terhindar dari Pandemi Covid-19.

1. Pembatasan kapisitas kelas
Hal ini dapat dilakukan dengan memodifikasi jadwal masuk dan pulang anak di sekolah. Misalnya siswa SD kelas 1-3 masuk pagi pukul 07.30-10.00 dan siswa SD kelas 4-6 masuk setelahnya.

Sekolah juga dapat menjalankan program shift masuk. Hal tu mencegah terlalu banyak siswa berada di dalam kelas. 

Contohnya, dalam satu kelas terdapat 40 siswa, maka dalam sebuah kelas hanya terdapat 20 siswa karena sudah pembagian waktu masuk. Tempat duduk dapat dibuat berjarak 1 sampai 2 meter.

2. Menonaktifkan kegiatan luar sekolah
Berikutnya, kegiatan luar sekolah yang biasa diikuti siswa juga harus diawasi. Misalnya kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki jadwal kumpulan rutin.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x