Segera ke Bank, Ini Syarat Pencairan PIP untuk SD SMP SMA

22 Desember 2020, 09:26 WIB
Syarat pencairan PIP untuk SD SMP SMA /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PR Metro Lampung News-- Syarat pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud untuk SD, SMP, dan SMA ada beberapa dokumen. Segera siapkan semua dokumennya supaya bisa cair. 

Bisa untuk membeli keperluan alat tulis dan uang transportasi ke sekolah. Bantuan PIP Kemendikbud memang bertujuan meningkatkan taraf pendidikan di SD, SMP, dan SMA. 

Siswa SD yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemendikbud akan mendapatkan dana sekitar Rp450 ribu per tahun.

Baca Juga: Terbaru, Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk SD SMP SMA yang Tidak Punya KIP

Sementara untuk siswa SMP mendapat sekitar Rp750 ribu per tahun dan siswa SMA sekitar Rp1 juta. 

 Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana

Semua penerima bantuan PIP Kemendikbud harus memanfaatkan secara maksimal.

Jangan lupa penuhi syarat dokumen sebelum mencairkan dana di bank. 

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima PIP dengan NISN untuk SD SMP SMA, Langsung Klik Pip.kemdikbud.go.id

Dikutip dari laman resmi bantuan PIP Kemendikbud, syarat pencairan PIP di bank dan lembaga penyalur untuk SD SMP SMA adalah sebagai berikut. 

1. Syarat dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi halaman biodata rapor siswa

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali kelas/guru pendamping.

 Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA dari Kemendikbud Tahap 2 di 2021

2. Syarat dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP) 

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA) 

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

 Baca Juga: Terbaru, Syarat Pendaftaran P3K 2021 Ayo Guru Honorer Segera Catat Cara Daftarnya

3. Syarat dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA) 

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas. 

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank. 

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja. 

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.

Ketiga persyaratan tersebut disesuaikan kembali dengan siswa yang akan mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud. Bila ingin mengambil secara mandiri, maka penuhi persyaratan mandiri. 

Begitu pula dengan yang ingin mengambil secara rombongan, bisa kumpulkan syarat dokumen secara kolektif. Demikian rangkuman informasi syarat pencairan bantuan PIP Kemendikbud untuk SD, SMP, dan SMA. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler