Syarat Pencairan PIP di Bank dan Lembaga Penyalur untuk SD, SMP, SMA

19 Desember 2020, 12:59 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud /Tangkapan Layar/

PR Metro Lampung News-- Syarat pencairan bantuan PIP Kemendikbud di bank dan lembaga penyalur untuk SD SMP dan SMA yaitu berupa berkas dokumen. Berkas inilah yang digunakan sebagai bukti bahwa siswa bersangkutan mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud. 

 

Siswa yang telah dinyatakan mendapat bantuan PIP Kemendikbud adalah mereka yang sudah mengaktifkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa yang belum memiliki KIP harus mendaftar bantuan PIP Kemendikbud melalui sekolah masing-masing. 

 

Adapun syarat yang harus dibawa oleh siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud dilansir dari laman resmi Kemendikbud akan ditulis di bawah ini. Syarat ini mencakup pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening virtual, rekening tabungan, dan secara kolektif. 

Baca Juga: Cara Aktivasi KIP Supaya Dapat Bantuan PIP Kemendikbud

Syarat pencairan PIP di bank dan lembaga penyalur untuk SD SMP SMA

1. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi halaman biodata rapor siswa

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali kelas/guru pendamping.

Baca Juga: Cara Daftar Bantua PIP Rp1 Juta Dari Kemendikbud Bagi yang Tidak Punya KIP

2. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP) 

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA) 

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: 8 Inspirasi Hadiah Untuk Guru yang Berkesan

3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA) 

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

Baca Juga: Rektor Itera Positif Covid-19

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas. 

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank. 

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja. 

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat. 

Demikian syarat pencairan PIP di bank dan lembaga penyalur untuk SD, SMP, dan SMA. Selain dapat dicairkan sendiri, dana bantuan PIP Kemendikbud dapat dicairkan secara kolektif. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler