Berikut 4 Syarat Daftar KIP Kuliah Progam Beasiswa dari Kemendikbud

1 Desember 2020, 15:18 WIB
Beasiswa KIP Kuliah. /kaldernews.com /

PR Metro Lampung News-- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah perubahan nama dari program Bidikmisi. Perubahan itu berlaku sejak 2020.

Program KIP-K merupakan program beasiswa yang diperuntukan untuk mahasiswa. Bagi yang ingin daftar progam beasiswa KIP Kuliah harus memenuhi setiap persyaratan.

Keunggulan manfaat yang didapat dari KIP Kuliah diantaranya yaitu membebaskan biaya pendaftaran seleksi mahasiswa melalui UTBK. Lalu, membebaskan biaya pendidikan atau UKT, dan memberikan bantuan biaya hidup sekitar Rp.700.000 per bulan.

Dilansir dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, inilah 4 persyaratan pendaftaran KIP Kuliah simak baik-baik calon mahasiswa yang ingin ikut progam tersebut.

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA, SMK atau sederajat pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Misalnya lulus tahun 2021, maka dua tahun sebelumnya adalah 2019 dan 2020.

2. Siswa memiliki identitas yang valid. Hal ini mencakup NISN, NPSN sekolah, dan NIK. Agar, dapat mendaftar di laman KIP-Kuliah.

3. Siswa memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Dokumen yang dimaksud yaitu dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Lalu, berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Apabila mahasiswa belum memiliki semua dokumen di atas, maka tetap diperbolehkan mendaftar KIP-Kuliah.Persyaratannya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan akreditasi A atau B.Sserta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Itulah 4 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan KIP-Kuliah pengganti Bidikmisi. Bantuan ini dimulai dan sudah berjalan sejak 2020.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler