Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK

- 17 Mei 2024, 12:23 WIB
Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK
Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK /

1. Terdaftar di Database BKN

Database BKN menjadi standar bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

Database BKN menjadi sentra data tenaga honorer yang akan dijadikan rujukan BKN untuk mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS


2. Sudah Bekerja sebagai Tenaga Honorer selama 5 Tahun Berturut-turut

Syarat terakhir adalah, tenaga honorer sudah bekerja sebagai selama 5 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: Taspen Berikan Beasiswa untuk Putra Putri PNS, Ini Ketentuannya

Itulah dua syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN selain syarat-syarat lainnya.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah