1. Terdaftar di Database BKN
Database BKN menjadi standar bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.
Database BKN menjadi sentra data tenaga honorer yang akan dijadikan rujukan BKN untuk mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS
2. Sudah Bekerja sebagai Tenaga Honorer selama 5 Tahun Berturut-turut
Syarat terakhir adalah, tenaga honorer sudah bekerja sebagai selama 5 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.
Baca Juga: Taspen Berikan Beasiswa untuk Putra Putri PNS, Ini Ketentuannya
Itulah dua syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN selain syarat-syarat lainnya.