Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK

- 17 Mei 2024, 12:23 WIB
Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK
Ini 2 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK /

PR Metro Lampung News--Meski KemenPANRB telah memastikan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 2 syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK.

Seperti diketahui, tahun 2024 ini akan menjadi tahun penting bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini tentu akan berdampak pada perbaikan ekonomi tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia, mengingat dengan diangkat sebagai PPPK maka akan ada penyesuaian gaji yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN Kawal PPDB Tanpa Kecurangan dan Diskriminasi

Apalagi, proses tes PPPK tahun 2024 bagi tenaga honorer ini hanyalah sebagai formalitas.

Namun, ada ketentuan berupa 2 syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK dan syarat ini menjadi syarat mutlak bagi tenaga honorer untuk dipenuhi.

Ketiga syarat ini pada prinsipnya sudah dimiliki oleh para tenaga honorer khususnya yang sudah bekerja puluhan tahun.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH!Guru untuk 2 Kategori ini Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Rp900 ribu

Berikut dua syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK yang perlu diketahui;

1. Terdaftar di Database BKN

Database BKN menjadi standar bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

Database BKN menjadi sentra data tenaga honorer yang akan dijadikan rujukan BKN untuk mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS


2. Sudah Bekerja sebagai Tenaga Honorer selama 5 Tahun Berturut-turut

Syarat terakhir adalah, tenaga honorer sudah bekerja sebagai selama 5 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: Taspen Berikan Beasiswa untuk Putra Putri PNS, Ini Ketentuannya

Itulah dua syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN selain syarat-syarat lainnya.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah