PR Metro Lampung News-- Dalam artikel ini akan dibahas informasi seputar rawat jalan dan rawat inap pasien BPJS.
Akan diulas juga penjelasan terkait BPJS Mandiri yang terdapat peringatan Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut RITL di JKN Mobile.
Sebelumnya mari kita ketahui dulu urutan mengenai rawat jalan dan rawat inap pasien BPJS yang terdiri dari:
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
4. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Pertama, Rawat Jalan Tingkat Pertama atau RJTP merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan dari Puskesmas beserta jaringannya serta terdapat perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda.
Kedua, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan atau RJTL merupakan pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan spesialis yang dilaksanakan di rumah sakit serta sudah ada perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda.
Ketiga, Rawat Inap Tingkat Pertama atau RITP merupakan pelayanan kesehatan rawat inap dari Puskesmas Rawat Inap dan terdapat juga perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Jamkesda.
Kempat, Rawat Inap Tingkat Lanjutan atau RITL adalah pelayanan kesehatan rujukan lanjutan rawat inap yang mencakup semua jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Jamkesda.