Kemudian melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kemudian anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Aturan perayaan pesta tahun baru
Semua seluruh jenis pesta perayaan Tahun Baru tidak diperbolehkan.
Baik itu di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk aktivitas di pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian juga hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Itulah informasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 batal, simak aturan yang berlaku dari pemerintah. ***