PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Batal, Berikut Aturan yang Berlaku dari Pemerintah

- 7 Desember 2021, 20:00 WIB
ilustrasi aturan pemerintah untuk PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021
ilustrasi aturan pemerintah untuk PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 /Pixabay/ JESHOOTS-com /

PR Metro Lampung News-- PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 batal, simak aturan yang berlaku dari pemerintah yang akan diulas dalam artikel oini.

Klarifikasi mengenai pembatalan tersebut tertuang dalam surat No.SP-786/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2021.

Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021, karena sudah mempertimbangkan data Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali.

Namun meskipun demikian, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama pada varian baru Omicron.

Pemerintah tetap melakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Maka dari itu, meskipun PPKM level 3 batal, pemerintah tetap menetapkan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021.

Berikut aturan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021:

1. Aturan perjalanan jarak jauh

Pada perbatasan Indonesia, akan tetap diperketat untuk para penumpang dari luar negeri.

Syarat tersebut adalah dengan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x