PR Metro Lampung News-- PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 batal, simak aturan yang berlaku dari pemerintah yang akan diulas dalam artikel oini.
Klarifikasi mengenai pembatalan tersebut tertuang dalam surat No.SP-786/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2021.
Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021, karena sudah mempertimbangkan data Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali.
Namun meskipun demikian, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama pada varian baru Omicron.
Pemerintah tetap melakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.
Maka dari itu, meskipun PPKM level 3 batal, pemerintah tetap menetapkan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021.
Berikut aturan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021:
1. Aturan perjalanan jarak jauh
Pada perbatasan Indonesia, akan tetap diperketat untuk para penumpang dari luar negeri.
Syarat tersebut adalah dengan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.