Alasan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Resmi Dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan

- 7 Desember 2021, 18:53 WIB
alasan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021 baru resmi dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan
alasan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021 baru resmi dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan /https://maritim.go.id/

PR Metro Lampung News-- Baca informasi berikut memuat alasan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021 baru resmi dibatalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) telah resmi mengeluarkan pernyataan pembatalan PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021.

Informasi tersebut dipublikasikan Menko Marves melalui laman resmi laman resmi www.maritim.go.id, dalam surat edaran No.SP-786/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2021.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat alasan tentang pertimbangan pembatalan PPKM level 3 libur natal dan tahun baru serta aturan yang berlaku selama libur akhir tahun 2021.

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3 libur natal dan tahun baru (Nataru) antara lain.

1. Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah aman terkendali pada tingkat yang rendah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menjelaskan bahwa, kasus penularan Covid-19 harian sudah stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu data assessmen per 4 Desember menjelaskan, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja.

2. Melihat penyebaran Varian Omicron pada temuan awal dari Afrika Selatan masih relatif terkendali.

Meski begitu, masih harus waspadan karena masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x