Daftar Lokasi di DKI Jakarta Tempat Wajib Menunjukkan Surat Vaksinasi Memperlihatkan Sertifikat Vaksin Covid

- 31 Juli 2021, 19:49 WIB
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta /Website Kemenkes/

Ketentuan tersebut berlaku untuk tiap kepala dan bukan buat satu keluarga satu sertifikat, seluruhnya mesti menunjukkan surat dan syarat sesuai ketentuan.

5. Pasar Tradisional

Ketentuan baru juga diterapkan untuk orang dagang ataupun wisatawan Pasar Blok A serta Blok B Tanah Abang, ialah harus menampilkan sertifikat vaksin COVID- 19.

Perihal ini diatur dalam Pesan Keputusan( SK) Kepala Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif( Kadisparekraf No 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Tingkat 4 pada Zona Pariwisata.

Ada pula batasan optimal operasional restoran serta salon- salon sepanjang masa PPKM Tingkat 4 tersebut dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

Sedangkan buat aktivitas restoran yang terletak di dalam gedung ataupun toko tertutup baik pada posisi tertentu ataupun berlokasi pada pusat perbelanjaan cuma diperbolehkan menerima pesan antar ataupun layanan take away hingga dengan jam 22.00 WIB.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya berkata, kebijakan tersebut diambil supaya jadi tren positif buat usaha pariwisata ke depannya.

Pengawasan, kata Gumilar, hendak dicoba oleh petugas Satpol PP bersama faktor Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri serta satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.

Pastinya semua peraturan tersebut diberlakukan secara ketat dalam pantauan. Adapun hal tersebut pula bergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam mempraktikkan aturan-aturan ataupun pembatasan yang sudah diresmikan.

Demikian informasi mengenai daftar lokasi maupun tempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, memperlihatkan surat telah pernah ikut vaksinasi juga dibutuhkan saat melakukan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x