Daftar Lokasi di DKI Jakarta Tempat Wajib Menunjukkan Surat Vaksinasi Memperlihatkan Sertifikat Vaksin Covid

- 31 Juli 2021, 19:49 WIB
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta /Website Kemenkes/

PR Metro Lampung News-- Inilah informasi daftar lokasi di DKI Jakarta tempat wajib menunjukan surat vaksinasi atau memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 saat berpergian.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warga melakukan perjalanan ke berbagai tempat, namun dengan syarat harus menunjukkan sertifikat sudah pernah divaksin.

Pemprov DKI mengatakan bahwa bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan alasan pekerjaan maupun tidak, mereka mesti mempunyai surat resmi yang memperlihatkan bahwa dirinya sudah mengikuti program vaksinasi.

Seperti halnya PPKM tingkat 4 diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemberlakukan kebijakan mesti menunjukkan sertifikas vaksin itu diberi tahu oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui laman web resmi dan Instagram Pemprov Jakarta.

Daftar tempat dan lokasi yang mesti membutuhkan surat resmi vaksinasi pun telah diberi tahu.

Bagi yang ingin mengetahui lengkap mengenai tempat apa saja yang wajib memperlihatkan sertifikat vaksin, berikut metrolampungnews.com rangkum daftar lokasi atau tempat yang harus menunjukkan sertifikat resmi sudah vaksin.

Dimana tempat yang diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19? Tempat-tempat dibawah ini meliputi penyedia jasa akomodasi semacam hotel serta guest house.

Lalu lokasi umum seperti restoran, rumah makan, ataupun kafe yang telah diizinkan buat beroperasi sepanjang PPKM tingkat 4 mesti beroperasi dalam keadaan terbuka tidak digudang yang tertutup.

Adapun tempat perbelanjaan, shopping, salon serta barbershop( tukang pangkas rambut yang usahanya terletak pada posisi tertentu.

Dilansir metrolampungnews.com dari jakarta.go.id, simak list dimana saja pengunjung tempat mesti memperlihatkan surat telah divaksinasi.

Berikut catatan tempat ataupun lokasi di DKI Jakarta yang wajibkan pengunjung membuktikan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Bandara Pesawat, Stasiun Kereta Api serta Halte Bus

Tiap siapa saja tanpa kecuali yang bepergian di masa PPKM Darurat tingkat 4 diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid selaku persyaratan ekspedisi.

Ialah mereka yang hendak naik pesawat, kereta api serta bis tidak akan bisa melakukan perjalanan jika tidak menyerahkan syarat diatas.

Tak hanya syarat sertifikat suntik vaksin, warga pun senantiasa mesti menampilkan hasil negatif PCR buat penumpang pesawat terbang serta antigen untuk moda bis serta kereta api.

Dalam dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas warga pada PPKM Darurat di Provinsi- Provinsi di Jawa Bali, ketentuan tersebut berlaku buat seluruh moda transportasi jarak panjang/jauh.

2. Acara Nikahan (Kondangan)

Pemprov DKI mengizinkan gelaran akad ataupun acara nikahan sepanjang masa PPKM tingkat 4. Tentunya dengan penyesuaian yakni optimal tamu undangan cuma 30 orang serta telah mempunyai sertifikat vaksin Corona.

Pada SK Kadisparekraf DKI No 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM tingkat 4 menyebutkan bahwa aktivitas akad nikah diizinkan hingga jam 20.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini meliputi segala aktivitas akad nikah, pemberkatan, upacara perkawinan di hotel, serta tempat pertemuan, dan seluruh keluarga serta petugas diharuskan telah divaksinasi.

SK Kadisparekraf mengatakan juga untuk penyediaan santapan dalam acara pernikahan diperbolehkan dalam wilayah tertutup serta buat dibawah kembali.

3. Restoran ataupun Kafe

Ketentuan sertifikat vaksin pula diberlakukan oleh Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif atau disingkat Disparekraf DKI buat restoran ataupun kafe pada masa perpanjangan PPKM level 4.

Karyawan serta pelanggan diharuskan telah mempunyai sertifikat vaksinasi, hal itu disampaikan di dalam SK Plt Kadisparekraf DKI, Rabu 28 Juli 2021.

Kemudian, untuk kapasitas yang dapat ditampung oleh resto ataupun kafe haruslah dibawah angka 25 persen serta dibatasi waktu makan optimal kurang dari 20 menit.

Peraturan tersebut menetapkan resto dan kafe sebagaimana mestinya hanya diperbolehkan buka hingga jam 20. 00 WIB dan dilarang menggelar pertunjukan live music maupun DJ.

4. Salon maupun Tempat Hangout

Tempat salon pun menjadi salah satu yang termasuk lokasi wajib menunjukkan surat atau dokumen sah telah diberi vaksin.

Jika keluarga atau Anda sendiri ingin bepergian ketempat seperti Salon, Barbershop, ataupun Penyedia jasa lain yang biasanya berlokasi secara tertutup, kalian mesti membawa sertifikas sudah pernah suntik vaksin corona.

Ketentuan tersebut berlaku untuk tiap kepala dan bukan buat satu keluarga satu sertifikat, seluruhnya mesti menunjukkan surat dan syarat sesuai ketentuan.

5. Pasar Tradisional

Ketentuan baru juga diterapkan untuk orang dagang ataupun wisatawan Pasar Blok A serta Blok B Tanah Abang, ialah harus menampilkan sertifikat vaksin COVID- 19.

Perihal ini diatur dalam Pesan Keputusan( SK) Kepala Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif( Kadisparekraf No 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Tingkat 4 pada Zona Pariwisata.

Ada pula batasan optimal operasional restoran serta salon- salon sepanjang masa PPKM Tingkat 4 tersebut dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

Sedangkan buat aktivitas restoran yang terletak di dalam gedung ataupun toko tertutup baik pada posisi tertentu ataupun berlokasi pada pusat perbelanjaan cuma diperbolehkan menerima pesan antar ataupun layanan take away hingga dengan jam 22.00 WIB.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya berkata, kebijakan tersebut diambil supaya jadi tren positif buat usaha pariwisata ke depannya.

Pengawasan, kata Gumilar, hendak dicoba oleh petugas Satpol PP bersama faktor Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri serta satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.

Pastinya semua peraturan tersebut diberlakukan secara ketat dalam pantauan. Adapun hal tersebut pula bergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam mempraktikkan aturan-aturan ataupun pembatasan yang sudah diresmikan.

Demikian informasi mengenai daftar lokasi maupun tempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, memperlihatkan surat telah pernah ikut vaksinasi juga dibutuhkan saat melakukan perjalanan.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x