Daftar Lokasi di DKI Jakarta Tempat Wajib Menunjukkan Surat Vaksinasi Memperlihatkan Sertifikat Vaksin Covid

- 31 Juli 2021, 19:49 WIB
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta
Bila ingin pergi wajib bawa sertifikat vaksin Covid-19 dengn memperlihatkan menunjukan surat sudah vaksinasi di DKI Jakarta /Website Kemenkes/

Dilansir metrolampungnews.com dari jakarta.go.id, simak list dimana saja pengunjung tempat mesti memperlihatkan surat telah divaksinasi.

Berikut catatan tempat ataupun lokasi di DKI Jakarta yang wajibkan pengunjung membuktikan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Bandara Pesawat, Stasiun Kereta Api serta Halte Bus

Tiap siapa saja tanpa kecuali yang bepergian di masa PPKM Darurat tingkat 4 diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid selaku persyaratan ekspedisi.

Ialah mereka yang hendak naik pesawat, kereta api serta bis tidak akan bisa melakukan perjalanan jika tidak menyerahkan syarat diatas.

Tak hanya syarat sertifikat suntik vaksin, warga pun senantiasa mesti menampilkan hasil negatif PCR buat penumpang pesawat terbang serta antigen untuk moda bis serta kereta api.

Dalam dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas warga pada PPKM Darurat di Provinsi- Provinsi di Jawa Bali, ketentuan tersebut berlaku buat seluruh moda transportasi jarak panjang/jauh.

2. Acara Nikahan (Kondangan)

Pemprov DKI mengizinkan gelaran akad ataupun acara nikahan sepanjang masa PPKM tingkat 4. Tentunya dengan penyesuaian yakni optimal tamu undangan cuma 30 orang serta telah mempunyai sertifikat vaksin Corona.

Pada SK Kadisparekraf DKI No 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM tingkat 4 menyebutkan bahwa aktivitas akad nikah diizinkan hingga jam 20.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x