Ketentuan ini meliputi segala aktivitas akad nikah, pemberkatan, upacara perkawinan di hotel, serta tempat pertemuan, dan seluruh keluarga serta petugas diharuskan telah divaksinasi.
SK Kadisparekraf mengatakan juga untuk penyediaan santapan dalam acara pernikahan diperbolehkan dalam wilayah tertutup serta buat dibawah kembali.
3. Restoran ataupun Kafe
Ketentuan sertifikat vaksin pula diberlakukan oleh Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif atau disingkat Disparekraf DKI buat restoran ataupun kafe pada masa perpanjangan PPKM level 4.
Karyawan serta pelanggan diharuskan telah mempunyai sertifikat vaksinasi, hal itu disampaikan di dalam SK Plt Kadisparekraf DKI, Rabu 28 Juli 2021.
Kemudian, untuk kapasitas yang dapat ditampung oleh resto ataupun kafe haruslah dibawah angka 25 persen serta dibatasi waktu makan optimal kurang dari 20 menit.
Peraturan tersebut menetapkan resto dan kafe sebagaimana mestinya hanya diperbolehkan buka hingga jam 20. 00 WIB dan dilarang menggelar pertunjukan live music maupun DJ.
4. Salon maupun Tempat Hangout
Tempat salon pun menjadi salah satu yang termasuk lokasi wajib menunjukkan surat atau dokumen sah telah diberi vaksin.
Jika keluarga atau Anda sendiri ingin bepergian ketempat seperti Salon, Barbershop, ataupun Penyedia jasa lain yang biasanya berlokasi secara tertutup, kalian mesti membawa sertifikas sudah pernah suntik vaksin corona.