Berkaitan dengan kegiatan sosial budaya atau seni akan ditiadakan sementara.
Kemudian transportasi umum dengan pembatasan kapasitas sebanyak 70% serta pembatasan waktu operasional.
Transportasi lintas budaya juga dengan pembatasan kapasitas 70% dengan syarat membawa kartu vaskin minimal dosis pertama, PCR (H-2) atau bukti tes antigen (H-1).
Kemudian berkaitan dengan pengendalian di tingkat mikro atau desa atau RT RW sesuai dengan pengaturan pada PPKM mikro.
Adapun perpanjangan PPKM Level 4 akan diterapkan pada 45 kabupaten atau kota yang tersebar di 21 provinsi se-Indonesia.
Kemudian daftar 45 kabupaten atau kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level 4 untuk periode Senin 26 Juli 2021 sampai dengan 8 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :
1. Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu
2. Kota Jambi Provinsi Jambi
3. Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat
4. Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan