Keempat dan terakhir, yaitu memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah atau diblokir pihak bank serta secara rutin membayar ouran BPJS Ketenagakerjaan.
Jika menurut persyaratan diatas Anda termasuk warga yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mendaftar.
Sejak tahun lalu pengumuman mengenai bantuan tunai ini telah muncul dan mungkin beberapa pekerja lupa bahwa pernah terdaftar.
Sekarang pekerja bisa cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, silahkan simak paragraf dibawah.
Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id:
1. Pekerja mengakses link resmi kemnaker.go.id
2. Carilah “Masuk/Login” pada menu dipojok kanan atas
3. Silahkan klik “Masuk” dan tunggu
4. Lalu, isi formulir pekerja, yakni NIK/email/nomor telepon dan password
5. Terakhir, pencet tombol masuk dibawah dan tunggu notifikasi muncul
Lalu, untuk pekerja yang belum sempat terdaftar sebagai penerima bantuan ini, bisa juga mendaftar pada laman kemnaker.go.id.