f. Usia maksimal 57 tahun dan 58 pada saat pengangkatan
h. Pelamar tang merupakan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) diutamakan memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan setara yang lainnya
i. Memiliki penilaian kerja yang baik dalam dua tahun terakhir
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana dan disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan
k. Melampirkan penyerahan SPT tahun terakhir
l. Melampirkan surat tidak merokok, formulir kuisioner rekam jejak, dan diutamakan mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional
Persyaratan Bagi Non PNS:
a. WNI dengan kualifikasi pendidikan minimal S2
b. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan jabatan yang akan dilamar
c. Memiliki pengalaman jabatan terkait minimal 10 tahun
d. Usia maksimal 57 tahun dan 58 tahun ketika pengangkatan