Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Mengeluarkan Peraturan Baru Cuti ASN dan Pembatasan Mobilitas, Berikut Penjelasan

- 26 Juni 2021, 13:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/HO-Kemenpan RB/

Ada pengecualian terhadap pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan syarat mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Menteri PANRB juga melakukan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam surat edaran. 

Tjahjo meminta kepada PPK untuk berpedoman pada surat edaran dan disiplin.

PPK berhak memberi hukuman untuk ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawan Negeri Ssipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Hasil dari pelaksaan surat edaran dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui tautan website https://s.id/LaranganBerpergianASN.

Terhitung paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal setiap hari libur nasional.

Dengan menggunakan format pelaporan yang tercantuk dalam lampiran surat edaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah