ASN Dapat Jatah Cuti Bersama tahun 2021, Presiden Tandatangani Keppres, Cuti Tahunan Tak Berkurang

- 14 April 2021, 05:43 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN //Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden
 

PR Metro Lampung News--  Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari. 

Cuti bersama itu diantaranya satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal. 
 
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai cuti ASN tersebut. 
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021, seperti dikutip dari Antara. 
 

Baca Juga: SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Revisi Terbaru Download PDF

Pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Hal ini tertuang dalam diktum kedua Keppres tersebut. 
 
Sementara itu, pada diktum ketiga menyebutkan ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
 
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 9 April 2021 itu. 
 
Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
 
Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut. 
 
 
Namun, ada pengecualian untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya. 
 
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x