Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Mengeluarkan Peraturan Baru Cuti ASN dan Pembatasan Mobilitas, Berikut Penjelasan

- 26 Juni 2021, 13:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/HO-Kemenpan RB/

PR Metro Lampung News-- Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan dan menerbitkan surat edaran untuk cuti ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pembatasan Mobilitas.

Cuti bagi pegawai negeri sipil dan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah sangat penting guna mencegah terjadinya penyebaran virus pada pandemi Covid-19 yang sedang marak.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi Pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021.

Dalam masa pandemi Covid-19, yang telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo Menteri PANRB pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: ASN Dapat Jatah Cuti Bersama tahun 2021, Presiden Tandatangani Keppres, Cuti Tahunan Tak Berkurang

Dalam surat edaran tersebut ada dua poin utama yakni Pertama pembatasan untuk kegiatan ke luar daerah selama libur nasional tiba maupun sesudah libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah libur nasional,” tulis dalam surat edaran.

Pengecualin ini dapat berlaku bagi ASN yang sedang mengalami keadaan darurat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi sebelumnya telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi ASN bekerja.

Poin kedua dalam surat edaran tersebut tentang pembatasan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x